Perhitungan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Kopoka bisa dibentuk dengan menggunakan fitur pay item. Dengan demikian user bisa menyesuaikan dengan mudah persentase jika pemerintah mengubahnya.
Untuk membuat pay item untuk BPJS, kita perlu mengetahui nilai setiap komponen premi dan apakah komponen tersebut menjadi obyek pajak atau tidak (taxable atau non-taxable). Apakah suatu komponen premi BPJS obyek pajak atau tidak ditentukan oleh aturan perpajakan. Berikut adalah daftar tiap komponen premi BPJS dan masing-masing pay item yang bisa dibuat (komponen dalam area berwarna oranye adalah komponen yang perlu dibayarkan ke BPJS):
Catatan:
1. JKK tergantung resiko pekerjaan, sebagai berikut:
Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari upah sebulan
Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari upah sebulan
Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari upah sebulan
Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari upah sebulan
Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari upah sebulan
↩
Untuk membuat pay item untuk BPJS, kita perlu mengetahui nilai setiap komponen premi dan apakah komponen tersebut menjadi obyek pajak atau tidak (taxable atau non-taxable). Apakah suatu komponen premi BPJS obyek pajak atau tidak ditentukan oleh aturan perpajakan. Berikut adalah daftar tiap komponen premi BPJS dan masing-masing pay item yang bisa dibuat (komponen dalam area berwarna oranye adalah komponen yang perlu dibayarkan ke BPJS):
Premi BPJS Tanggungan perusahaan
(untuk pegawai) |
Premi BPJS Tanggungan Pegawai
|
Premi BPJS Tanggungan perusahaan
(dipotong dari pegawai untuk dibayarkan ke BPJS) |
Kode pay item (contoh)
| |
Allowance
|
JK 0.30%
JKK 0.24%1
BPJS Kes. 4%
|
BPJS-JK-C
BPJS-JKK-C
BPJS-KES-C
| ||
Deduction
|
JHT 2%
JP 1%
|
BPJS-JHT-E
BPJS-JP-E
| ||
Non-taxable allowance
|
JHT 3.7%
JP 3%
|
BPJS-JHT-C
BPJS-JP-C
| ||
Post-tax deduction
|
BPJS Kes. 1%
|
BPJS Kes. 4%
JK 0.30%
JKK 0.24%1
JHT 3.7%
JP 3%
|
BPJS-KES-E
BPJS-KES
BPJS-JK
BPJS-JKK
BPJS-JHT
BPJS-JP
|
Catatan:
1. JKK tergantung resiko pekerjaan, sebagai berikut:
Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari upah sebulan
Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari upah sebulan
Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari upah sebulan
Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari upah sebulan
Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari upah sebulan
↩